LAHAT,Lahatindependen.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Lahat menanggapi serius laporan dari para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) RI. Laporan tersebut terkait persoalan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 50% untuk gaji ke-13 dan 14 pada tahun 2023, serta tuntutan pembayaran TPG 100% untuk gaji ke-13 dan 14 pada tahun 2024.
Ketua PGRI Lahat, Dr. Hasperi Susanto, S.Pd., M.M., dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PGRI Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
“Alhamdulillah, menanggapi laporan ini, PGRI telah melayangkan surat resmi agar dapat dilakukan audiensi ke Kementerian Keuangan. Surat tersebut telah kami kirimkan pada Kamis, 23 Januari 2025,” ujar Hasperi.
Ia juga menegaskan pentingnya audiensi ini agar hak-hak guru PAI, khususnya yang berada di bawah naungan Kemdikdasmen, dapat segera terealisasi. “Kami prihatin dengan adanya masalah ini karena kewajiban para guru PAI telah dijalankan sepenuhnya, namun hak mereka belum terpenuhi,” tambahnya.
Wakil Ketua PGRI Sumsel, Syahrial, S.Pd., M.Si., saat dikonfirmasi, menyampaikan apresiasi kepada PGRI Lahat yang aktif dalam menyuarakan persoalan ini. “Permasalahan ini tidak hanya terjadi di Lahat, tetapi juga di daerah lain. Kami dari PGRI Sumsel telah berkoordinasi dengan Komisi V DPRD Provinsi Sumsel, namun hingga kini belum ada solusi konkret. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melayangkan surat langsung ke Kementerian Keuangan,” jelas Syahrial.
Menurut Syahrial, permasalahan ini timbul karena posisi guru PAI berada dalam dua kewenangan, yakni Surat Keputusan (SK) dari Kemendikbud dan tunjangan profesi dari Kementerian Agama. Sistem aplikasi berbeda yang digunakan oleh kedua kementerian tersebut menjadi salah satu kendala teknis dalam penyaluran TPG.
Terpisah, perwakilan guru PAI Kabupaten Lahat, Nasrun Efendi, M.Pd.I., menjelaskan bahwa saat ini terdapat 192 guru PNS dan 43 guru P3K di Kabupaten Lahat yang terdampak masalah ini.
“Kami berharap dengan adanya kolaborasi antara guru PAI dan PGRI, suara kami dapat didengar langsung oleh pihak terkait, sehingga hak-hak kami sebagai pendidik dapat segera terpenuhi,” ungkap Nasrun.
Para guru PAI berharap, dengan adanya audiensi langsung ke Kementerian Keuangan, persoalan ini segera menemukan titik terang. Syahrial menambahkan,
“Kami berharap Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dapat berkoordinasi lebih baik untuk mengatasi masalah teknis ini, karena pemerintah daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih.”urainya.
Dengan langkah-langkah yang sudah dilakukan, PGRI Lahat berharap hak-hak para guru PAI segera terealisasi agar mereka dapat menjalankan tugas mulia sebagai pendidik tanpa beban administratif yang memberatkan.