Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pandang Arang Kimsel dan Mantan Kades Pulau Panggung Masuk Bui

LAHAT,Lahatindependen.com – Dua mantan Kepala Desa yaitu, Pandang Arang, Kecamatan Kikim Selatan dan mantan Kepala Desa Pulau Panggung, Kematan Pajar Bulan, tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi di Polres Lahat.

Keduanya di hadirkan saat Polres Lahat menggelar Press Conference kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Tahun Anggaran 2019 dan 2022 Dana Desa Pandan Arang kecamatan Kikim Selatan, dan desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan Lahat.

Diketahui Alpian (45) bin Ishklak mantan Kepala Desa Pandan Arang tahun 2019 s/d 2024 dengan kerugian negara 292.544.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah).

Menurut keterangannya, uang hasil dari korupsi itu dihabiskanya untuk bersenang-senang dan membayar utang.

Sementara, Irawan (54) mantan Kades Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan Lahat dengan kerugian negara Rp. 519.612.000 (Lima Ratus Sembilan Belas Juta Enam Ratus Dua Belas Ribu Rupiah) dan uang tersebut di habiskan kalah bermain Judi Sabung Ayam.

Dijelaskan Kasat Reskrim Iptu Redho Rizky Pratama S.TrK.SIK.MSi pelaku terbukti melanggar hukum, karena dalam melakukan proses pengelolaan anggaran desa berdasarkan APBDes perubahan dan laporan realisasi kedua desa yaitu Desa Pandan Arang dan Desa Pulau Panggung.

“Dalam pelaksanaan pekerjaan pelaku juga melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prosedur, karena tidak melaksanakan musyawarah desa dalam pengelolaan dana desa, pekerjaan kontruksi yang seharusnya di kerjakan swakelola oleh masyarakat desa, namun oleh tersangka di borongkan kepada orang lain,” terang Kasat.

Kembali di jelaskan Kasat, kurangnya volume fisik terhadap bangunan konstruksi, dan adanya pemalsuan laporan pertanggung jawaban itu yang membuat kedua tersangka dapat di jebloskan ke penjara.

Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yaitu pasal 2 ayar (1) dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI no. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI. No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 ( dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duo puluh) tahun. dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Berkas Perkara dan kedua tersangka saat ini di limpahkan ke pihak Penuntut umum Kejaksaan Negeri Lahat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *