Ditreskrimum Polda Sumsel Amankan Spesialis Pencurian Lintas Provinsi

LAHAT,Lahatindependen.com – Toko Waralaba kembali jadi sasaran pencurian, kali ini toko Waralaba yang berada di kawasan Jl. Noerdin Pandji Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang Sumatera Selatan. Pada Selasa 29 Oktober 2024 yang lalu.

Berdasar keterangan Dwi Nur Marlita korban yang melapor selaku pegawai toko Indomaret mengatakan bahwa pada Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 14.24 wib toko indomaret tempat dia bekerja disatroni pencuri.


Setelah mengecek CCTV baru diketahui pelaku berjumlah kurang lebih 9 orang berdasarkan gambar atau video yang terekam 2 orang pelaku masuk ke dalam toko, berpura-pura menanyakan barang ke kasir toko dengan tujuan mengalihkan perhatian kasir.

Sementara 2 pelaku memantau situasi di dalam toko dan 2 pelaku lain bertugas mengambil dan memasukan barang hasil curian ke dalam tas yang dibawa pelaku.

Tiga pelaku lain bertugas memantau disituasi di seputaran wilayah luar toko dengan menggunakan mobil yang telah dibawa oleh para pelaku.


Setelah berhasil menggasak barang, para pelaku melarikan diri. Akibat dari kejadian korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 13.200.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan dari korban, polisi bergerak cepat menangani perkara ini. Berawal dari rekaman CCTV yang merekam secara jelas wajah para pelaku dan kendaraan roda empat
yang digunakan para pelaku.

Selanjutnya tim dari unit 4 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan diketahui keberadaan para pelaku, berikut kendaraan roda empat yang digunakan saat melakukan pencurian tersebut berada di daerah DKI Jakarta.


Atas Informasi tersebut Kanit IV Subdit III Jatanras melaporkan kepada Kasubdit III Jatanras untuk
menindak lanjuti perihal informasi tersebut.

Selanjutnya Kasubdit III Jatanras AKBP TRI WAHYUDI, SH memerintahkan Kanit IV Subdit III Jatanras AKP TAUFIK ISMAIL, SH, MH dan Panit IPDA DONI SISWANTO, SH, MH beserta anggota melakukan pengejaran terhadap para pelaku. kemudian para pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 di seputaran wilayah hukum di Jakarta.

Usai dilakukan interogasi para pelaku mengakui melakukan pencurian di Toko Indomaret Jln. Noerdin Pandji Kota Palembang tersebut dan para pelaku mengakui merupakan sindikat pencurian spesialis toko swalayan dan Mall lintas provinsi dengan banyak TKP diantaranya diseputaran Jabotabek , Prov. Lampung,
Prov. Riau, Prov.Jambi dan Pekanbaru .

Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk
melakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut.

Berikut nama para tersangka :

  1. AS alias MPE bin Subekti, laki laki, 44 thn, swasta, alamat Jl. KLP Molek VII Kec. Kelapa Gading Kota Jakarta Utara Prov. DKI Jakarta. (Berperan Masuk dan Memantau situasi didalam toko)
  2. DI binti H Abdul Fattah Qosim, Perempuan, 47 Tahun, swasta, Almt : Jl. Janur Hijau I Kec. Kelapa Gading Kota Jakarta Utara Prov. DKI Jakarta. (Berperan Masuk dan Memantau situasi diluar toko)
  3. DH binti Deki Haumahu, perempuan 49 thn, IRT, Almt : Jl. Baladewa Kiri Kec. Johar Baru Kota Jakarta Pusat Prov. DKI Jakarta
    (Berperan Masuk ke dalam toko dan mengalihkan perhatian kasir toko serta menjual barang
    hasil pencurian)
  4. VJ binti Burhan Hasan Malig, perempuan, 31 Tahun, Pelajar/Mahasiswa
    Almt : Cimanggis Indah Kec. Cilodong Kab. Depok Prov. Jawa Barat. (Berperan Masuk ke dalam toko dan mengalihkan perhatian kasir toko)
  5. FS, laki laki, 44 Tahun, swasta, Almt : Komp. Griya Bintara Indah Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Prov. Jawa Barat. (Berperan sebagai Sopir)
  6. TM bin Suparman, laki laki, 23 tahun, Pelajar, Almt : Jl. Rawa Sari Timur Kec. Cempaka Putih Timur Kota Jakarta Pusat Prov. DKI Jakarta. (Berperan memantau situasi diluar toko)
  7. MA, laki laki, 37 Tahun, swasta, Almt : Lingkungan VI Kec. Malalayang Kota Manado Pro. Sulawesi Utara. (Berperan Masuk ke dalam toko dan memantau situasi dalam toko)
  8. AO alias Dandi, laki laki, 32 Tahun, Almt : Jakarta Barat. (Berperan Masuk ke dalam toko dan mengambil barang di dalam toko) status DPO
  9. NV, laku laki, 32 tahun, alamat Jakarta Pusat
    (Berperan membawa barang hasil pencurian dari dalam toko). Status DPO

Barang Bukti :

  • 1 (satu) Unit mobil Honda BRV warna abu-abu metalik No Pol : B 2501 EGY
  • 7 (tujuh) Unit Handphone
  • 1 (satu) buah Topi yang digunakan pelaku ketika melakukan pencuria

Persangkaan pasal TP Curat sebagaimana pasal 363
KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Para pelaku ini merupakan residivist kasus pencurian dan narkoba. Dan merupakan sindikat pencurian lintas provinsi spesial toko Swalayan dan Mall dengan TKP diantaranya Jabodetabek, Lampung, Jambi dan Riau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *