35,7KG Ganja Dimusnakan Polres Okut

Lahatindeenden.com – Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja dari hasil

Kegiatan Pemusnahan langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K.,M.S.i bersama Pj. Bupati OKU Timur Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha, S.Sos., M.M, Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, S.H, M.H, Ketua Pengadilan Negeri OKU Timur, Dirut RSUD Martapura.

Kapolres mengatakan, upaya dilakukan dalam rangka membuktikan bahwa penindakan hukum terhadap pemberantasan narkoba di OKU Timur tidak main main.

“Sesuai Undang undang, Polri menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis apapun, dan jumlah barang bukti jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 35,74 kilo KG,”katanya.

Pengungkapan barang bukti tersebut berawal ketika ada pengiriman barang bukti narkotika ke Jakarta dengan menggunakan jasa travel kemudian sesampainya di Jakarta barang ini tidak diambil oleh pemesan yang ada di Jakarta kemudian dari pihak travel mengembalikan barang tersebut ke loket travel yang ada di Martapura.

“Jadi barang ini sudah ada di travel kurang lebih 10 hari sehingga pihak travel mencurigai barang tersebut dan langsung menghubungi pihak Polres OKU Timur yang langsung mendatangi TKP dan membuka 2 ( Dua ) Koper tersebut dengan didapati isi koper tersebut merupakan narkotika jenis ganja yang berisi 35 paket ganja”. Terang Kapolres.

Dan dari situ tim Satresnarkoba terus berupaya untuk mengungkap kasus kepemilikan barang bukti tersebut yang sampai sekarang masih dalam penyelidikan.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti bertujuan untuk mencegah barang barang tersebut agar tidak disalahgunakan sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman bahaya narkoba.

Tempat kejadian perkara sendiri di ruko Loket PT. ALMIRA Desa Kota Baru Kecamatan Martapura Kab OKU Timur.

Untuk tersangka sendiri masih dalam Lidik pihak Polres OKUT, sementara barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) Paket yang dibalut dengan lakban bening dengan berat bruto 35, 74 KG dengan pemeriksaan hasil Lab.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di insenerator RSUD Martapura.

Sie Humas Polres OKUT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *