LAHAT,Lahatindependen.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu ) Kabupaten Lahat bersama Kejaksaan Negeri Lahat gelar penandatanganan kesepakatan bersama
tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (29/10/24).
Nana Priana selaku Ketua Bawaslu Lahat menyampaikan rasa syukur, Bawaslu Lahat melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lahat.
“Bawaslu Lahat menyepakati kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lahat, dalam perjalanan pelaksanaan rangkaian pemilihan di tahun 2024 banyak permasalahan hukum dan lainnya maka ini kita gelar MoU,”terangnya.
Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SSos SH MH menyampaikan bersilaturahmi antara Kejaksaan Negeri Lahat dan Bawaslu Lahat di dalam pelaksanaan Penandatanganan kesepakatan bersama antara Bawaslu kabupaten Lahat dengan Kejaksaan Negeri Lahat tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kesepakatan perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan Kejaksaan Republik Indonesia nomor: 2252.1/PM 04/KI/08/2023 tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
“Kegiatan yang menjadi ruang lingkup pada perjanjan kerja sama ini adalah penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data dan/ atau informasi, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, pengamanan pembangunan strategis, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, serta kegiatan lain yang disepakati,” tutur Kejari.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2021 yang menyatakan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik secara litigasi (di dalam Pengadilan) maupun non Iitigasi (di luar Pengadilan) untuk dan atas nama negara atau pemerintah. (Dedi)