LAHAT,Lahatindependen.com – KPU Kabupaten Lahat kembali berulah, setelah sebelumnya mengeluarkan jadwal kampanye yang diduga berpihak ke salah satu Pasangan Calon (Paslon), kali ini, KPU membatalkan hasil rakor pada hari selasa tanggal 24 malam di Kantor KPUD Lahat.
Hal tersebut bermula saat ketiga Paslon diundang KPU untuk mengatur ulang jadwal kampanye dalam rangka rapat koordinasi terkait jadwal kampanye.
Dalam rakor tersebut, dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU, Bawaslu dan seluruh perwakilan Paslon 01, 02 dan 03, serta anggota kepolisian dan TNI.
Dari rakor tersebut, disepakati jadwal kampanye akbar dilakukan sistem undian dan hasilnya pun sudah disepakati oleh ketiga Poslon pada malam itu.
Namun, keesokan darinya, pihak KPU Lahat menginformasikan ke perwakilan Paslon 02 dan 03, bahwa kesepakatan terkait jadwal kampanye tersebut tidak berlaku, karena pihak dari Paslon 01 keberatan atas hasil rakor pada malam itu.
Atas ulah KPU yang terkesan “takut” dengan Paslon 01, perwakilan Paslon 02 dan 03 hari ini melakukan pertemuan dengan mengundang awak media untuk melakukan konfrensi pers.
Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, Bursah Zarnubi – Widia Ningsih (BZ – WIN) Sudarman mempertanyakan alasan KPU yang tidak konsisten atas hasil kesepakatan yang dihadiri oleh mereka sendiri pada malam itu.
“Intinya, KPU bersikap tidak profesional dengan tidak mengeluarkan SK kampanye pada malam itu yang sudah disepakati bersama, dengan alasan Paslon 01 keberatan atas hasil kesepakatan itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya memastikan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait tindakan KPU Lahat yang merugikan Paslon 02 dan 03 serta masyarakat Kabupaten Lahat.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon 03, Lidyawati – Haryanto (BERLIAN), Fitrizal Homizi melalui Sekjen Tim Pemenangan BERLIAN, Ganda Taruna sependapat dengan apa yang disampaikan oleh pihak 02.
“Dari apa yang telah dilakukan KPU ini, dalam disimpulkan bahwa KPU Lahat tidak bersikap profesional dan diduga mendukung salah satu Paslon,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan hari ini sekira jam 14 00 WIB pihaknya bersama perwakilan Paslon 02 akan mendatangi kantor KPU, untuk meminta Surat keputusan (SK) jadwal Kampanye yang telah disepakati bersama di tanggal 24 September kemarin.
“Jika pihak KPU tidak ngotot dengan jadwal kampanye sebelumnya, kami bersama Paslon 02 akan tetap mengikuti jadwal kampanye yang sudah disepakati pada tanggal 24 kemarin,” tandasnya.
Akibat ulah dari KPU yang mengulur ulur jadwal kampanye ini, kedua Paslon 02 dan 03 merasa dirugikan, karena hingga saat ini tidak bisa berkampanye, pada hal jadwal kampanye harusnya dilakukan tanggal 25 September kemarin.
Terpisah menanggapi tudingan tersebut, Komisioner KPU Lahat, Emil Asy’ari, membantah bahwa pihaknya membatalkan hasil kesepakatan rakor.
Ia menegaskan bahwa jadwal kampanye yang akan dikeluarkan tetap berdasarkan hasil rakor, yang sudah sesuai dengan aturan PKPU 13 Tahun 2024.
“Berita acaranya tetap seperti hasil rakor malam itu. Itu jadwal kampanye yang akan digunakan,” jelas Emil.
Kisruh terkait jadwal kampanye ini menunjukkan adanya ketegangan dalam penyelenggaraan Pilkada Lahat 2024, dengan KPU Lahat yang dituding tidak bersikap profesional dan merugikan dua pasangan. (Rilis)