LAHAT,Lahatindependen.com – Kerap melalakukan transaksi Narkoba di lingkungan sekitar kediamannya, membuat Ardi Setioaji (24) harus berurusan dengan Polisi.
Diketahui tersangka Ardi kedapatan membawa Narkoba jenis Daun Ganja kering Pada hari Selasa (10/9/24) Sekitar Pukul 21.00 WIB di Pinggir Jalan Gg. Pandawa Kelurahan Talang Jawa Selatan Lahat.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait informasi tersebut, bener saja tak memerlukan waktu lama tersangka dan barang bukti berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Lahat.
“Tersangka telah kita amankan beserta BB nya dua paket seberat 34,59 gram dan 14,82, ” terang Kapolres Melalui Humas Aiptu Liespono.
Sementara untuk tersangka bakal dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.