LAHAT,Lahatindependen.com – Kapolsek AKP Irsan SE, di dampingi Kanit Reskrim Ipda Tri Putra Surbakti dan Personil sekira jam 20.30 Wib, bertempat didalam rumah makan Pondok Berangin Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat berhasil mengamankan seorang laki-laki tersangka penganiayaan inisial AS (36 Tahun) yang ber alamat di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan terhadap Korban AG (36 Tahun ) yang berdomisili di Jl.Bawal 10 Blok C no.162 Griya Martubung Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan
berdasarkan laporan polisi LP/B/ 19 /VIII/2024/SPKT/Polsek Merapi Barat/ Polres Lahat/ Polda Sumsel Tanggal 30 Agustus 2024
Kapolres Lahat AKBP God Parlarso.S.Sinaga.SH.SIk.MH melalui Kasubsi Penmas humas polres lahat, Aiptu Lispono SH.membenarkan adanya kejadian diatas tepat nya pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 20.30 Wib, bertempat dirumah makan pondok Berangin desa Muara Lawai telah diduga terjadi tindak pidana Penganiayaan terhadap korban An. AG yang dilakukan oleh tersangka An. AS dengan cara tersangka mendatangi korban yang saat itu baru selesai makan sambil membawa 1(satu) pucuk senjata api rakitan
Kemudian tersangka mengatakan kepada korban “ Torus bagi-bagi hasil jual mobil “ dan dijawab korban “ mobil apa “ kemudian tiba-tiba Tersangka AS dari arah belakang langsung memukul kepala korban AG yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala, kemudian korban langsung diajak oleh temanya yang bernama FA ke rumah sakit untuk mengobati lukanya, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Merapi.
Selanjut nya atas dasar laporan korban pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 01.30 Wib, setelah menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Merapi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Merapi Ipda T.P.H. Surbakti, S.H., M.M dan personil melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di depan dirumah makan pondok berangin desa Muara Lawai krn diduga kuat melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap korban. Pada saat dilakukan penangkapan didapati tersangka membawa 1(satu) pucuk senpi rakitan disimpan tersangka di pinggang sebelah kanan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Merapi Polres Lahat untuk di proses secara hukum.
Sementara Barang Bukti yang di dapat berupa 1 (buah) pucuk Senpi rakitan dan 1 (satu) helai baju kaos tangan pendek warna merah hati, Tersangka sebagaimana telah melakukan tindak pidana penganiayaan dimaksud dalam Pasal 351 KUHP serta membawa dan menguasai Senjata Api Rakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Merapi untuk di proses secara hukum.