Satres Narkoba Polres Lahat Amankan 3 Paket Sabu

LAHAT,Lahatindependen.com – Satres Narkoba Polres Lahat yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Khairudin SH, dan personel berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / A – 39 / VIII / 2024 / SPKT.NARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 20 Agustus 2024.


Barang bukti 3 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto : 2,00 gr (dua koma nol nol gram), berhasil diamankan 1 unit Handphone Android merk SAMSUNG GALAXY A04e warna hitam, dan mobil DAIHATSU SIGRA dengan No. Pol BG 2599 SOW warna silver.


Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas perintah Kasat Res Narkoba Polres Lahat kepada anggota, kemudian dilakukan lidik orang dan tempat, Pada Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira jam 15.13 Wib bertempat di TKP (Halaman parkir RSUD Lahat Jl. Letdjen Harun Sohar, Kel. Pasar Lama, Kec. Lahat, Kab. Lahat).

Tersangka berinisial AT pada saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka dengan disaksikan oleh saksi Ahmad Fitrah Maulana (Petugas Satpam RSUD Lahat Jl. Letdjen Harun Sohar ditemukan barang bukti ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto : 2,00 gr (dua koma nol nol gram) yang mana barang bukti tersebut ditemukan antara lain 2 (dua) paket ditemukan didalam 1 (satu) buah bungkus rokok merk ESSE DOUBLE POP warna biru muda dan 1 (satu) paket lainnya ditemukan didalam 1 (bungkus rokok kedua bungkus rokok tersebut ditemukan dibagasi mobil bagian belakang sebelah kiri 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu SIGRA dengan No. Pol B 2599 SOW warna silver,

Tersangka A. T mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tsb adalah benar miliknya yang ia dapat dari sdr. AKBAR (DPO), dengan cara dititipkan kepada tersangka untuk kemudian tersangka jualkan kepada pembeli yang mana hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut tersangka setorkan kepada sdr. AKBAR (DPO).

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *