LAHAT,Lahatindeenden.com – Polres Lahat melalui Polsek Kikim Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Curanmor. Kejadian berawal dari korban Riswan (33) sedang berada didalam warung milik warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kikim Barat Lahat. Kamis (4/7/24). Pukul 02.wib dini hari. Korban saat itu sedang duduk bersama saksi Awansyah (43).
Tak lama kemudian datang pegawai warung yang bernama Bunga dan mengabarkan bahwa sepeda motor milik korban yang terparkir di depan warung akan di curi pelaku.
Mendengar laporan saksi, korban dan saksi secara spontan langsung berlari keluar, benar saja bahwa tersangka JA dan AD (Buron) sedang berada diatas motor merusak dan menjebol kunci kontak sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T, lalu saksi dan korban menangkap pelaku sementara satu orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri
Warga lalu menghubungi Polsek Kikim Barat, dan langsung mengamankan pelaku JA warga Desa Karang Cahaya, Kikim Selatan. Sementara AD tersangka yang berhasil kabur diketahui bertempat tinggal di Pseksu.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH. Melalui Humas Polres Lahat Aiptu Liespono membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut.
” Ya betul sudah diamankan satu orang pelaku dan satu unit sepeda motor milik korban Honda Beat nopol BG 3676 XE warna Hijau,” ujar Liespono.
Pelaku akan dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP.Ungkap Kasus dugaan Tindak Pidana “Pencurian dengan pemberatan. Sementara untuk pelaku yang kabur telah berhasil di indentifikasi identitasnya. (D03)