LAHAT,Lahatindependen.com – Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga SH.SIK.MH, melalui kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH. MSI, yang di dampingi Kanit Pidum Ipda Deni Apriyanto SH, dan personel telah berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.
Tempat kejadian perkara yang berada di Jln I Blok 1 Sungai Saleng Estet Lubuk Lungkang, Kikim Selatan, Kabupaten Lahat. Sumatera Selatan.
Kejadian tersebut terungkap bermula pada saat saksi melakukan patroli rutin sekitar pukul 02:30wib, Selasa (11/6/24). pada saat melewati TKP ( Divisi I Blok L1 sungai Saling Estet ) saksi melihat ada banyak orang sedang melakukan panen dan mengangkut buah sawit.
Pada saat didekati masyarakat yang sedang memanen dan mengangkut buah sawit tersebut kabur menggunakan sepeda motor, kemudian petugas Security melaporkan hal tersebut kepada pimpinan perusahaan.
Mendapat laporan, Team Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat Dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA DENY APRIANTO, S.H langsung menuju kebun PT SMS, sesampainya dilokasi tim berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan. Diketahui pelaku bernama Dedek Albinaco warga Desa Padang Bindu Kecamatan Kikim, Selatan Lahat dikerenakan telah melakukan pencurian 73 janjang buah kelapa sawit milik PT SMS.
Kemudian tersangka dan barang bukti di serahkan kepada Piket Reskrim untuk ditindaklanjuti sebagaimana Hukum yang berlaku. (Rilis Humas Polres)