Maling Bobol Kontrakan, Pria Pengguran di Ciduk Tim Jagal Bandit

Polres lahat, polda sumsel
Ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto.SH.MSi, dan kanit Pidum Ipda Deny Apriyanto SH, beserta Team telah berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan terhadap korban Vera Alfiasti yang terjadi, pada hari Jum’at 26 April 2024 sekitar pukul 02.00 Wib.

Pencurian terjadi di salah satu kontrakan di Desa Pagar Negara Kecamatan Lahat. Pelaku sendiri di ketahui bernama AL,Bin (21) yang beralamat tinggal tak jauh dari rumah korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku ia telah mencuri satu unit hp merk iphone 13, imei : 352224328958897, kompor gas, tabung gas, 4 (empat) buah tas yang salah satu tas berisi dompet dan uang rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah), sepatu,skincare, dan alat alat make up milik korban Vera Alfiasti.

Tersangka melancarkan aksinya saat korban sedang tidur pulas, melihat situasi sepi baru pelaku membobol pintu jendela dengan cara merusak kunci.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 18jt. Atas kejadian itu korban melapor ke Polres Lahat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Mendapat laporan korban, Satreskrim Polres Lahat bersama tim Opsnal jagal Bandit pimpinan Kanit Pidum Ipda Denny Aprianto, SH. Berhasil menangkap pelaku di depan Gudang Kopi Talang Jawa Utara.

Atas tindakannya pelaku di bawa ke Mapolres untuk di pintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya
kasus tindak pidana pencurian dengan emberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP.

Sementara Kapolres Lahat AKBP. Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui Humas Polres Lahat Aiptu Liespono mengatakan bahwa pelaku telah diamankan,” Ya pelaku sudah kita amankan,” ujarnya singkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *