LAHAT,Lahatindependen.com – Hendak Kabur ke Jakarta Polres Lahat melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskirim) Polsek Kota Lahat berhasil ungkap Kasus 365 Kasus Pencurian Motor, pelaku berhasil di tangkap di Dalam Mobil Bus Telaga Biru.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui Kapolsek Kota Lahat AKP Samsuardi dan kanit Reskrim Ipda Zulkarnsin SH beserta anggota, telah berhasil ungkap kasus Pencurian dengan kekerasan berdasarkan Laporan polisi: LP/B-08/III/2024/SPKT/POLSEKTA LAHAT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 09 Maret 2024.
Dimana kejadian berlangsung pada Sabtu (09/04), sekira pukul 02.00 WIB, tempat kejadian perkara di Simpang Tepian ayek lematang tepatnya dibawa jembatan benteng Desa Banjar Negara Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat.
Adapun pelapor atau korban yakni Dendi saputra Gumay (18) seorang warga Desa Uba Kecamatan PulauPinangLahat.
Sedangkan tersangka yang sudah diamankan oleh Polsek Kota Lahat yakni andika nin isnartou (16) seorang warga tebing sage Kecamatan Lahat.
Selain itu, ada pula tersangka lain yakni Novra Nanda (22) warga Swarna Dwipa Kecamatan Semende Darat Tengah Kabupaten Muara Enim dan Jelin (18) warga Desa Lingge Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan diantaranya, 1 (satu) lembar STNK dengan Nomor Polisi BG 5134 WH, Merk YAMAHA, warna merah, Nomor Rangka : MH354P20FEJ168379, Nomor Mesin : 54P1168355, a.n. SRI JAYANI.
Selain itu, ditemukan juga 1 (satu) lembar BPKB dengan Nomor Polisi BG 5134 WH, Merk YAMAHA, warna merah, Nomor Rangka : MH354P20FEJ168379, Nomor Mesin : 54P1168355, a.n. SRI JAYANI.
Serta barang bukti lain yakni 1 (satu) buah botol anggur merah berukura kecil yg bergambar ortu-1 (satu) unit Sp.motor Yamaha Mio J tanpa plat No.pol dengan Noka MH354P20FEJ168379 dan nosin 54P1168355.
Sementara kronologis kejadian terjadi pada Sabtu (19/04), sekira pukul 02.00 WIB, bertempat/TKP di Simpang Tepian aye lematang tepatnya dibawah jembatan benteng Desa Banjar Negara Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat.
Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan cara terlapor menghadang korban menggunakan motor terlapor, kemudian korban turun dari motor dan terlapor mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam pisau, agar menyerahkan motor milik korban kepada pelaku, akan tetapi korban tidak mau menyerahkan motornya, selanjutnya pelaku memukul teman korban dengan menggunakan 1 (satu) buah botol anggur merah, lalu korban menyerahkan sepeda motornya atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kota Lahat agar ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.