2 Pelaku Begal Dibawah Jembatan Benteng Diamankan Polisi

,

LAHAT,Lahatindependen.com – AKBP God Parlasro S.Sinaga,SH.,S.I.K.,MH melalui Kapolsek Kota Lahat AKP Samsuardi dan kanit Reskrim Ipda Zulkarnain,SH beserta personel berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (365) berdasarkan Laporan Polisi :LP/B-08/III/2024/SPKT/POLSEKTA LAHAT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 09 Maret 2024.

Dimana waktu kejadian kasus 365 ini terjadi pada Sabtu (09/03) sekira pukul 02.00 WIB dengan tempat kejadian perkara Simpang Tepian Ayek Lematang tepatnya dibawah jembatan benteng Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat.

Adapun korban dari kasus 365 yakni Dendi Saputra Gumay (18) yang merupakan seorang remaja Desa Kuba Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.

Sedangkan tersangka sendiri sebanyak 2 (dua) orang tersangka yakni AS Bin Isnarto (16) seorang pelajar yang bertempat tinggal di Perumnas Tebing Sage Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dan NN Bin Herman (22) seorang warga Swarna Dwipa Kecamatan Semende Darat Tengah Kabupaten Muara Enim.

Untuk seorang tersangka lagi masih dalam pencarian orang (DPO) yakni JA (19).

Dari penangkapan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti dari tersangka diantaranya; 1 (satu) lembar STNK dengan Nomor Polisi BG 5134 WH, Merk YAMAHA warna merah, Nomor Rangka : MH354P20FEJ168379, Nomor Mesin : 54P1168355, a.n. Sri Jayani dan 1 (satu) buah botol anggur merah berukuran kecil yang bergambar orang tua.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga,SH.,S.I.K.,MH melalui Kapolsek Kota Lahat AKP Samsuardi yang disampaokan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono,SH menjelaskan bahwa kronologis kejadian yakni pada hari jum’at (08/03) sekira pukul 02.00 WIB, bertempat/TKP di Simpang Tepian ayek lematang tepatnya dibawah jembatan benteng Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat.

Dimana dilokasi tersebut telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan cara terlapor menghadang korban menggunakan motor terlapor, kemudian korban turun dari motor dan terlapor mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam pisau, agar menyerahkan motor milik korban kepada pelaku, akan tetapi korban tidak mau menyerahkan motornya, selanjutnya pelaku memukul teman korban dengan menggunakan 1 (satu) buah botol anggur merah, lalu menyerah sepeda motornya.

“Atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kota Lahat agar ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” beber Lispono. (

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *