Gugatan LSM Lestari ke PT.BA Dikabulkan

LAHAT,Lahatindependen.com – Kerusakan lingkungan di Desa Merapi , Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, yang diakibatkan kegiatan pertambangan Batu Bara IUP milik PT. Bukit Asam, Tbk. Akan berdampak pada kehidupan, lingkungan dan alam.

Dari kegiatan yang di lakukan PT. BA tersebut, terjadi kerusakan lingkungan timbul lubang seluas 8 hektar di bekas galian Batu Baru dan lubang seluas 5,65 hektar lubang di lokasi yang sama.

Ketua LSM Lestari Hendri Supriadi menggugat atas kerusakan lingkungan akibatkan paska tambang yang tidak di Reklamasi oleh perusahan BUMN milik Negara. LSM Lestari sebagai organisasi yang bergerak di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup mendaftarkan gugatan perkara pada 18 Agustus 2023 yang lalu di Pengadilan Negeri Lahat.

“Alhamdulillah gugatan kita di kabulkan. PT. Bukit Asam, Tbk melakukan kegiatan Reklamasi sepanjang tahapan usaha pertambangan, termasuk terhadap Lahan sengketa. Namun faktanya sampai saat ini lahan sengketa yang masuk dalam IUP PT. Bukit Asam, Tbk. tidak direklamasi,” terang Hendri.

Menurutnya, sebagai perusahaan milik pemerintah semestinya PT.BA memberikan contoh yang baik dengan melakukan reklamasi pasca tambang beroperasi. Namun ini tidak, pada bekas galian tambang batu bara terlihat di lapangan suabakar (bekas lobang mengeluarkan asap batu bara).

“PTBA baru saja mendapatkan predikat The Promising dalam ajang Indonesia Green Awards (IGA) 2024 karena berhasil meraih 2 penghargaan, Namun sangat kontras dengan apa yang terjadi di Desa Merapi, selaku Pemrakarsa wajib mereka wajib melakukan reklamasi pasca tambang,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum LSM Lestari Royke Marsada Takwa, S.H dan Suci Anggita, S.H mengatakan, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang yang berlaku maka seharusnya PT. Bukit Asam, Tbk melakukan kegiatan Reklamasi sepanjang tahapan Usaha Pertambangan.

Mereka meminta pihak tergugat untuk memulihkan keadaan Objek Sengketa Pertama seluas ± 8 hektar dan kedua adalah seluas + 5,65 hektar sampai seperti keadaan semula, dengan cara menimbun kembali objek sengketa sampai air yang ada di dalam objek sengketa menjadi kering dan permukaan tanah menjadi hijau kembali.

“Pihak tergugat dalam hal ini PTBA harus melakukan reklamasi. Dan yang terpenting saat gugatan kami dikabulkan Pengadilan Negeri dengan No gugatan “15/Pdt.G/LH/2023/PNLht” tegas Royke.

Dirinya pun siap jika kedepan pihak PTBA akan melakukan banding di Pengadilan Negeri Lahat,” kita siap jika menghadapi banding dari pihak tergugat. Dan ia pun berharap semua pihak  mendukung dan menjaga pelestarian lingkungan hidup,” pinta Royke selaku Lawyer LSM Lestari. (Dedi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *