Kuasa Adat Desa Padang Lengkuas Minta HGU No 15 PT. Artha Prigel Dicabut

LAHAT,Lahatindependen.com – Konflik Lahan di Kabupaten Lahat kembali terulang. Kali ini terjadi antara PT. Arta Prigel dengan Desa Padang Lengkuas Kecamatan Lahat.

Konflik bermula ketika pihak perkebunan kelapa sawit PT.Arta Prigel membuka lahan pada tahun 1995. Lahan yang di garap seluas 900Ha merupakan tanah ulayat adat Desa Padang Lengkuas.

Diterangkan Kuasa adat Masyarakat Desa Padang Lengkuas Arwansyah, pada tahun 1993 Gubernur Sumsel menerbitkan SK tentang perizinan perkebunan kelapa sawit milik PT. Arta Prigel selama 12 bulan.

Karena konflik lahan belum menemukan titik terang, pada tahun 1999 Komisi ll DPR RI memfasilitasi pertemuan yang dihadiri; Bupati Lahat, BPN RI, Kakanwil BPN Sumsel, dan Kakantah Kabupaten Lahat.

Dari hasil pertemuan tersebut, pada tahun 2001 BPN RI mengeluarkan surat di tujukan untuk Bupati Lahat agar Bupati Lahat melakukan penelitian administrasi dan lapangan untuk penyelesaian masalah.

Surat yang dimaksud dengan mengacu kepada peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional tentang pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat.

Namun, permasalahan meruncing ketika pada tahun 2006 ketika BPN Kabupaten Lahat menerbitkan sertifikat HGU nomor 15 yang menerangkan bahwa Desa Padang Lengkuas tanpa menerangkan letak kecamatannya.

Armansyah menilai HGU yang dikeluarkan pihak BPN Lahat cacat administrasi dan terlihat terlalu memaksakan kehendak dengan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yuridis data administrasi maupun data fisik yang diatur dan diamanahkan undang-undang pokok Agraria.

“Permasalahan lahan adat kami dengan PT. Arta Prigel telah berlarut-larut. Pihak BPN tidak mempertimbangkan fakta-fakta yuridis yang diatur dan dinamakan undang-undang pokok agraria dengan terbitnya HGU nomor 15 ini,” terang Arwansyah.

Lebih lanjut Arwansyah meminta kepada Kakanwil BPN Sumsel agar mengintruksikan kepada Kakantah Kabupaten Lahat untuk membatalkan terbitnya HGU milik PT. Arta Prigel No 15 yang telah di coret menjadi no 14 karena di nilai telah cacat adminitrasi dalam penerbitannya dan meminta hak tanah Ulayat desa.

Senada, Kuasa masyarakat adat Desa Padang Lengkuas lainnya Hairul Anwar menerangkan bahwa, pihaknya selaku kuasa adat, telah melakukan Audensi dengan BPN Lahat. Selasa (6/12/23). Salah satu tujuan audensi ialah menanyakan berkas- berkas penting yang di arsipkan di BPN Lahat.

Namun, yang membuat Hairul Anwar merasa janggal, pihak BPN Lahat tidak dapat memperlihatkan berkas- berkas yang di maksud berkaitan dengan sengketa lahan tersebut.

“Kami telah beraudiensi dengan Kepala Kantor Pertanahan Lahat, audiensi ini berlangsung sekitar 3 jam dan Alhamdulillah mendapat kesimpulan sesuai dengan keinginan masyarakat. Akan tetapi pihak BPN tidak dapat melihatkan arsip- arsip penting itu kepada kami,” terangnya.

Sementara itu, Plt Kepala Kantor Pertanahan Lahat Syahabbudin SH. MH juga menjelaskan bahwa, terkait permasalahan yang terjadi, pihaknya telah berkoordinasi  koordinasikan ke Kakanwil Sumsel pada tanggal 28 november 2023 yang lalu agar menjadi  atensi.

“Untuk permasalahan ini kami telah berkoordinasi kepada Kakanwil Sumsel dan kita bersepakat bahwa pertanahan lahat akan membantu semaksimal dan senetral mungkin dalam permasalahan ini. Dan terkait surat-surat yang ditanyakan oleh kuasa masyarakat adat Padang Lengkuas akan kami cari dan kaji terlebih dahulu, serta dilaporankan juga ke kakanwil agar permasalahan ini menjadi terang,”jelasnya. (D03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *