PAD Sektor Pajak Meningkat

LAHAT,Lahatindependen.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak daerah terus digenjot oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat, dalam hal ini Bidang PAD. PAD sektor pajak yang dimaksud antara lain pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Minerba, Pajak Parkir, Sarang Burung Walet.

Target capaian pajak sendiri terus meningkat dari tahun sebelumnya, untuk tahun 2022, sangat terlihat pencapaian target pajak daerah meningkat dari sebelum perubahan hingga setelah perubahan.

“Ya, target pajak yang harus kita capai tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya. Capaian ini harus kita capai dan harus dikejar agar PAD meningkat sehingga dapat membangun Kabupaten Lahat yang lebih Bercahaya,” ujar Kepala Bapenda Lahat Subranuddin,SE.,M.Ap melalui Kabid PAD Ibni Norris,SE.,MM, Selasa (22/11).

Dijelaskan Norris, target pajak daerah tahun 2022 berupa pajak hotel sebelum perubahan berjumlah Rp 1.102.500.000 setelah perubahan meningkat Rp 500.000.000 , sehingga total yang harus dicapai yakni Rp 1.602.500.000.

“Begitu pula dengan pajak restoran, sebelum perubahan berjumlah Rp 2.800.000.000 sedangkan setelah perubahan meningkat menjadi Rp 4.000.000.000. Untuk pajak hiburan tidak ada perubahan yakni sebelum perubahan berjumlah Rp 1.050.000.000 setelah perubahan tetap berjumlah Rp 1.050.000.000,” jelas Ibni Norris.

Disampaikannya juga, untuk pajak Reklame, sebelum perubahan berjumlah Rp 850.000.000 setalh perubahan meningkat menjadi Rp 950.000.000. Pajak penerangan dari sebelum perubahan berjumlah 18 M setelah perubahan meningkat menjadi 20 M.

Sedangkan untuk pajak parkir, sebelum perubahan berjumlah 350 juta setelah perubahan meningkat menjadi 400 juta. Begitu pula dengan pajak sarang burung walet, sebelum perubahan berjumlah 100 juta setelah perubahan meningkat menjadi 120 juta. Sedangkan untuk pajak mineral bukan logam dan batuan (minerba) tidak ada perubahan yakni dari sebelum perubahan berjumlah Rp 12.040.500.000 setelah perubahan tetap Rp 12.040.500.000.

“Artinya, dari sebelum perubahan dan setelah perubahan, target pajak yang harus kita capai meningkat Rp 3.870.000.000,” jelas nya.

Ibni Norris menyampaikan agar pengusaha mentaati pajak, karena dengan pajak inilah Pemerintah Daerah bisa membangun kota.

“Mari kita dukung Pemerintah dengan membayar pajak diberbagai sektor. Dengan pajak ini kita bisa membangun daerah kita,” pungkasnya. (Rilis/D03)

2 thoughts on “PAD Sektor Pajak Meningkat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *